Perangkat Pembelajaran

Nama : Budi

Nim : 11901203

Kelas : PAI 4G



Perangkat Pembelajaran


Perangkat pembelajaran merupakan suatu perencanaan yang dipergunakan dalam proses pembelajaran. Oleh karena itu, Kunandar (2014: 6) menjelaskan bahwa “setiap guru pada satuan pendidikan berkewajiban menyusun perangkat pembelajaran yang lengkap, sistematis agar pembelajaran dapat berlangsung secara interaktif, inspiratif, menyenangkan, menantang, memotivasi peserta didik untuk berpatisipasi aktif”. Perangkat pembelajaran memiliki peranan penting bagi seorang guru sebelum memulai proses pembelajaran. Perangkat pembelajaran yang diperlukan dalam mengelola proses belajar mengajar dapat berupa: silabus, Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP) dan Lembar Aktivitas Siswa (LAS).


Silabus Menurut Trianto (2010: 201) menyatakan “silabus adalah rencana pembelajaran pada suatu kelompok mata pelajaran tertentu yang mencakup standar kompetensi, kompetensi dasar, materi pembelajaran, kegiatan pembelajaran, indikator pencapaian kompetensi untuk penilaian, alokasi waktu, dan sumber belajar”. Menurut Sanjaya (2010: 167) bahwa: Silabus dapat diartikan sebagai rancangan program pembelajaran satu atau kelompok mata pelajaran yang berisi tentang standar kompetensi dan kompetensi dasar yang harus dicapai oleh siswa, pokok materi yang harus dipelajari siswa serta bagaimana cara mempelajarinya dan bagaimana cara untuk mengetahui pencapaian kompetensi dasar yang ditelah ditentukan.”


Pengertian Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP)


Pembelajaran yang efektif tidak mungkin didapat hanya dengan harapan bahwa pengalaman yang bermakna dan relevan akan muncul dengan spontan di dalam kelas. Tidak dapat diragukan lagi bahwa pembelajaran yang efektif hanya dapat ditemukan dalam perencanaan yang baik. Perencanaan dalam kegiatan pembelajaran ditulis dalam sebuah Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP). RPP merupakan perencanaan pendek untuk memperkirakan seluruh kegiatan yang akan dilakukan oleh siswa maupun guru dalam kegiatan pembelajaran. Mulyasa (2008: 212) menyatakan bahwa “RPP adalah rencana yang menggambarkan prosedur dan manajemen pembelajaran untuk mencapai satu atau lebih kompetensi dasar yang ditetapkan dalam standar isi dan dijabarkan dalam silabus”. Sedangkan menurut Imas dan Berlin (2014: 1) “Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP) adalah program perencanaan yang disusun sebagai pedoman pelaksanaan pembelajaran untuk setiap kali pertemuan”


Setelah silabus tersusun berikutnya guru menyusun Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP). Menurut Permendikbud Nomor 65 tahun 2013 dalam Kunandar (2014: 5) tentang Standar Proses Pendidikan Dasar dan Menengah RPP adalah rencana kegiatan pembelajaran tatap muka untuk satu pertemuan atau lebih. Menurut Daryanto dan Aris (2014: 87-88): Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP) pada dasarnya merupakan suatu bentuk prosedur dan manajemen pembelajaran untuk mencapai kompetensi dasar yang telah ditetapkan dalam standar isi (standar kurikulum). Fungsi pelaksanaan RPP untuk mengefektifkan proses pembelajaran agar sesuai dengan yang direncanakan. Materi standar yang dikembangkan harus sesuai dengan kemauan dan kebutuhan peserta didik, serta disesuaikan dengan kondisi lingkungannya.


Lembar Aktivitas Siswa (LAS)


Lembar aktivitas siswa (LAS) adalah istilah lain dari Lembar kegiatan siswa (LKS). Istilah LKS digunakan pada Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) sedangkan untuk kurikulum yang sedang berlaku sekarang yaitu Kurikulum 2013 menggunakan istilah LAS. Namun pada kenyataannya, LKS atau pun LAS sama saja fungsinya yaitu sebagai panduan siswa yang digunakan untuk melakukan kegiatan penyelidikan atau pemecahan masalah dalam menemukan konsep dan pengetahuan baru. Lembar aktivitas siswa berisi teori ringkas, contoh soal dan soal-soal essay atau multiple choise. Azhar (dalam Maulida, 2009: 114) menyatakan bahwa “lembar aktivitas siswa adalah lembaran yang berisi perintah-perintah yang dilakukan sesuai dengan prosedur kegiatan yang dilakukan dan persoalanpersoalan yang dikerjakan atau dijawab oleh siswa”. Pendapat tersebut sejalan dengan Majid (2011: 176) yang mengutarakan bahwa, “lembar kerja siswa adalah lembaran yang berisi tugas yang harus dikerjakan oleh peserta didik. LKS biasanya berupa petunjuk, langkah untuk menyelesaikan suatu tugas, dimana tugas yang diperintahkan dalam lembar kegiatan harus jelas kompetensi dasar yang akan dicapainya”.


Menurut Trianto (2012: 111) Lembar Kegiatan Siswa adalah panduan siswa yang digunakan untuk melakukan kegiatan penyelidikan atau pemecahan masalah. LKS memuat sekumpulan kegiatan mendasar yang harus dilakukan siswa untuk memaksimalkan pemahaman dalam rangka memgembangkan kemampuan dasar sesuai indikator pencapaian hasil belajar yang harus ditempuh.


Penilaian


Menurut Kunandar (2014: 35) bahwa “penilaian adalah proses pengumpulan berbagai data yang bisa memberikan gambaran perkembangan belajar peserta didik”. Penilaian hasil belajar peserta didik merupakan sesuatu yang sangat penting dan strategis dalam kegiatan belajar mengajar. Dengan penilaian hasil belajar maka dapat diketahui seberapa besar keberhasilan peserta didik telah menguasai kompetensi atau materi yang telah diajarkan oleh guru. Kurikulum 2013 mempertegas adanya pergeseran dalam melakukan penilaian melalui tes (mengukur kompetensi kemampuan berdasarkan hasil saja), menuju penilaian autentik (mengukur penilaian sikap, keterampilan, dan pengetahuan berdasarkan proses dan hasil). Dalam penelitian ini, penilaian sikap diambil pada saat proses belajar mengajar, penilaian pengetahuan dan penilaian keterampilan diambil setelah mengerjakan LAS yang diberikan oleh guru

Komentar

Postingan populer dari blog ini

KULTUR SEKOLAH- Budi 11901203

Kompetensi Guru Profesional

Strategi Pembelajaran